nPersyaratan sumber daya manusia yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan. n Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan
Dirumah sakit tersebut sudah memiliki Tempat PenampunganSampah (TPS) sendiri tetapi belum memenuhi syarat TPS yang berlaku seperti tidak adanya ventilasi dalam bangunan tersebut. Untuk pemusnahan, rumah sakit tidak mempunyai incinerator sendiri untuk pemusnahan limbah rumah sakit bekerja sama dengan
K3RSsangat perlu untuk dilaksanakan karena banyaknya risiko yang dialami oleh tenaga medis di fasilitas rumah sakit. Selain itu, K3RS juga disyaratkan oleh regulasi-regulasi di Republik Indonesia. Bahaya dan Risiko di Rumah Sakit. Bahaya adalah suatu keadaan/kondisi yang dapat mengakibatkan (berpotensi) menimbulkan kerugian (cedera/injury
cash. GAS MEDIS RUMAH SAKIT Gas medis memiliki fungsi yang sangat vital bagi sebuah rumah sakit, ini terlihat dari begitu banyak kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang terhubung langsung dengan sistem instalasi gas medis. Berikut jenis gas medis yang umum digunakan, serta mengenal dan memahaminya diharapkan akan membantu dalam penggunaan yang baik dan tepat. Sehingga meningkatkan kualitas sebuah rumah sakit, terutama dalam hal pelayanan dan ketepatan dalam penanganan pasien, sehingga terhindar dari kesalahan teknis. Jenis-jenis Gas Medis dan Fungsinya Oxygen/Oksigen O2 Penggunaan oksigen dalam dunia medis, pertamakali diperkenalkan sejak awal tahun 1900-an. Merupakan salah satu jenis gas yang selalu tersedia di rumah sakit, dan hampir diseluruh tempat dengan fasilitas kesehatan. Biasa digunakan dalam keadaan darurat, dan sebagai pertolongan pertama terutama pada pasien yang mengalami syok, trauma, pendarahan berat, keracunan, cardiovascular penyakit jantung & pembuluh darah. Oksigen juga sering digunakan sebagai terapi PPOK Penyakit Paru Obstruktif Kronis. Terapi ini dilakukan dengan memberikan oksigen tambahan pada pasien penderita PPOK dalam jangka waktu yang panjang. PPOK sendiri adalah efek jangka panjang merokok, sehingga pasien mungkin membutuhkan oksigen tambahan. Dapat digunakan hanya saat keadaan memburuk atau sebagai pendukung permanen setiap hari. Terapi ini telah terbukti secara siknifikan membantu pasien dengan PPOK untuk bertahan hidup. Nitrogen N Nitrogen merupakan gas medis yang digunakan untuk cryotherapy. Cryotherapy adalah pengobatan bagi penderita tumor yang ada dibagian luar tubuh. Seperti pada tumor kulit, yang memanfaatkan dingin yang sangat ekstrim yang dihasilkan oleh nitrogen cair. Pengobatan dilakukan dengan mengoleskan nitrogen langsung menggunakan kapas atau alat semprot. Berfungsi juga sebagai penyimpanan jaringan, sel, dan darah dalam suhu rendah. Selain itu juga berfungsi sebagai campuran untuk melakukan tes fungsi paru-paru. Sedangkan dalam dunia farmasi, digunakan dalam pembuatan obat-obatan. Dinitrogen OksidaN2O Dinitrogen Oksida adalah gas medis yang dikenal sebagai gas tertawa. Kemudian dokter gigi mulai menggunakannya sebagai obat analgesik penghilang nyeri, sejak tahun 1812. Sejak saat itu, dinitrogen oksida banyak digunakan dalam pembedahan, baik sebagai analgesik atau pun anestesi obat bius. Ada kalanya ini merupakan kontradiksi dari pasien yang menjalani beberapa jenis prosedur pengobatan tertentu, sehingga tidak disarankan untuk menggunakan jenis gas ini. Karbon Dioksida CO2 Karbon dioksida sering digunakan untuk insuflasi tindakan meniupkan gas, bubuk, uap kedalam tubuh gas medis untuk operasi yang kurang invasif. Serta untuk stimulasi pernafasan sebelum dan setelah anestesi. Biasanya ini ada dalam kemasan tabung, namun untuk kebutuhan dalam jumlah besar sabaiknya didistribusikan melalui sistem instalasi gas medis Medical Air Medical air dihasilkan oleh compressed air yang digunakan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang mendistribusikan gas medis. Tidak terkontaminasi oleh partikel-partikel lainnya, tidak berbau atau pun lembab. Saat seorang pasien berada dalam ruang operasi, baik itu dalam keadaan darurat atau pun tidak, ahli bedah/dokter menggunakan medical air untuk menjaga pasien tetap bernafas dengan nyaman. Compressed air dapat digunakan sebagai medical air, atau sebagai penggerak alat. SARAN Baik menggunakan tabung secara langsung atau menggunakan sistem instalasi gas medis, diharuskan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala. Karena ini sangat penting bagi keselamatan pasien, bukan menunjukkan perbedaan antara sukses atau tidaknya anda dalam mengelola keuangan. Jangan ingin yang murah tapi dapat membahayakan keselamatan pasien. Sebaiknya sediakan teknisi untuk pemeliharaan serta perbaikan yang memungkinkan menjaga sistem gas medis anda dalam keadaan baik, rasanya ini akan lebih menghemat biaya. Forum Instalasi Gas Medis Tanya jawab seputar Instalasi Gas Medis, semoga bisa menjadi forum dan wadah bagi semua pelaku kesehatan di Indonesia. 1. Mohon buka 2. Lalu klik SIGN UP 3. Isikan Username dengan NAMA KEREN ANDA 4. Isikan email anda 5. Buat Password Silahkan Berdiskusi masalah apapun juga seputaran Dunia instalasi gas medis..Salam Instalasi Gas Medis "INSTALASI GAS MEDIS dan Vakum Medis, Alarm Gas Medis, Terminal Outlet, Flowmeter Oksigen. Sesuai Peraturan SISTEM GAS MEDIS di Indonesia. FRES mendukung Visi KEMENTERIAN KESEHATAN RI. Kami Berhasil Melakukan Produksi Peralatan INSTALASI GAS MEDIS dan VAKUM MEDIS sesuai dengan standar Sertifikat Produksi Kementerian Kesehatan RI, serta dilengkapi dengan Sertifikat Design Industri dan Merek Dagang dari Kementerian Hukum dan HAM.”
Rumah sakit adalah lembaga yang memiliki peran vital dalam menyediakan layanan kesehatan dan perawatan kepada pasien. Namun, di balik upaya tersebut, rumah sakit juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Lingkungan medis yang kompleks, peningkatan risiko infeksi, dan tekanan kerja yang tinggi menjadi beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan menyoroti permasalahan K3 yang umum di rumah sakit dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Infeksi Nosokomial Salah satu permasalahan utama di rumah sakit adalah infeksi nosokomial, yaitu infeksi yang didapatkan pasien selama perawatan di rumah sakit. Faktor-faktor seperti kebersihan yang buruk, penggunaan alat yang tidak steril, dan penyebaran mikroorganisme dapat menyebabkan infeksi yang berpotensi fatal. Dalam hal ini, pelatihan yang tepat bagi staf medis mengenai kebersihan tangan, sterilisasi alat, dan praktik-praktik pencegahan infeksi sangat penting. Kecelakaan dan Cedera Rumah sakit juga memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan dan cedera. Aktivitas seperti mengangkat dan memindahkan pasien yang tidak benar, terjatuh di ruang operasi yang licin, atau terpapar bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan cedera serius bagi staf medis. Upaya yang diperlukan termasuk pelatihan dalam ergonomi, penggunaan alat bantu yang tepat, dan penerapan protokol keselamatan untuk mengurangi risiko cedera. Faktor Stres dan Kesejahteraan Mental Staf medis di rumah sakit sering menghadapi tekanan kerja yang tinggi dan beban emosional yang besar. Jumlah pasien yang banyak, situasi darurat, dan kebutuhan untuk membuat keputusan cepat dapat menyebabkan stres yang berlebihan. Dalam konteks ini, penting untuk menyediakan program kesejahteraan mental bagi staf medis, seperti konseling, dukungan psikologis, dan pengaturan jam kerja yang seimbang. Laman 1 2
Taukah anda ! bahwa instalasi gas medis adalah salah satu kebutuhan yang paling penting di rumah sakit kenapa?? karena gas medis salah satu yang paling dibutuhkan ketika pasien dalam keadaan darurat, kebutuhan udara dalam skala besar setiap saat di Gas Medis Merupakan Instalasi Kebutuhan Gas Untuk Keperluan Medis Di Berbagai Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas Ataupun Tempat Pengobatan Lainnya. Instalasi Gas Medis Ini Telah Dikembangkan Untuk Mempermudah Kesulitan-Kesulitan Penggunaan Gas Medis Secara Konvensional. Gas Medis Yang Digunakan Di Rumah Sakit Adalah Hal Yang Sangat Penting Sebagai Pendukung Kehidupan Medical Gas For Live Support Yang Berpengaruh Langsung Dalam Hidup dalam melaksanakan proyek instalasi gas medis, standart yang kami gunakan sebagai panutan adalah Health Technical Memorandum HTM 2022, National Fire Protection Assosiation NPFA 99, Austalian Standart AS 2896 dan MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganGas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayananVakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayananSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inletOksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen diudara 21% dengan Nitrogen diudara 78 % dan gas lainnya 1 %. Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.BAB IIJENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 2Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas MedikGas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputioxygen O2;dinitrogen oksida/nitrous oxide N2O;nitrogen N2;karbon dioksida CO2;helium He;argon Ar;udara tekan medik medical compressed air; danudara tekan alat instrument air.Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan campuran dari Gas MedikPasal 3Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatanPasal 4Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri IIIPENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 5Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melaluiSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;tabung Gas Medik;Oksigen Konsentrator portabel; dan/ataualat Vakum MedikDalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan VakumPenggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriPasal 6Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar ProsedurPasal 7Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan IV PENGUJIANPasal 8Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 3 tigaTabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 9Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yangInstalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktuBAB VPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 10Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasiPembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan danDalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupateguran lisan;teguran tertulis; dan/ataupencabutanPengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VI KETENTUAN PERALIHANPasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini SelengkapnyaPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
gas medis di rumah sakit